TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eka Prasetya masih meyakini kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J telah memenuhi unsur dari Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 KUHP itu sendiri pada intinya adalah penghilangan nyawa orang lain yang didahului oleh perencanan, dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Keyakinan tersebut bukan tanpa dasar. Eka mengatakan ada ancaman-acaman sebelum kematian Brigadir J hingga 25 personel polisi yang diperiksa terkait kasus ini.
Selain itu, Eka juga mempertanyakan mengapa call data record atau rekaman percakapan ponsel tidak dilakukan terhadap Irjen Ferdy Sambo, istrinya dan para ajudannya.
Menurutnya, rekaman percakapan ponsel bisa menjadi petunjuk sentral yang dapat menguak peristiwa sebenarnya di balik kasus ini.
Selengkapnya, mari simak wawancara Eka Prasetya bersama Vice News Director Tribun Network, Domu Ambarita dalam program Tribun Corner di atas!
#brigadirj #tribuncorner
0 Comments